Warga Adat Samin Sambungrejo Sepakati Program CDCSUI
BLORA – Masyarakat Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, secara resmi menyatakan dukungannya terhadap program konservasi dan penggunaan berkelanjutan tanaman pertanian. Kesepakatan ini dicapai melalui musyawarah warga dalam rangka Konsultasi Bermakna Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang diselenggarakan di Pendopo Samin, Dukuh Blimbing, Jumat (19/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung dari pagi hingga siang hari tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektoral, termasuk Camat Sambong, perwakilan Perhutani, Petugas Penyuluh Lapangan Sambongrejo, Kepala Desa Sambongrejo, perwakilan BRMP Jawa Tengah, serta Tim dari Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian (BRMP Biogen) selaku penyelenggara kegiatan.
Musyawarah ini diikuti oleh sekitar 60 tokoh masyarakat dan warga adat, baik laki-laki maupun perempuan. Kehadiran sosok Sesepuh Adat, Pak Warso, memperkuat legitimasi pertemuan dalam membahas potensi pelestarian lingkungan di wilayah adat tersebut. Dalam forum tersebut, warga mendapatkan penjelasan mendalam mengenai informasi terkait potensi konservasi serta metode penggunaan berkelanjutan untuk tanaman pertanian di desa mereka.
Setelah melalui proses diskusi dan tanya jawab, seluruh warga yang hadir menyatakan telah mengerti dan menyetujui pelaksanaan program tersebut. Sebagai bentuk tindak lanjut nyata, musyawarah diakhiri dengan pembahasan teknis pelaksanaan program di Desa Sambongrejo yang secara resmi dituangkan ke dalam Berita Acara persetujuan.
Langkah ini menjadi preseden penting dalam pelibatan masyarakat lokal secara bermakna untuk memastikan keberlanjutan sumber daya alam di wilayah Sambongrejo.